EAAP Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun, BB 10.24 gram Sabu

- Editor

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monitorkita.com

Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, di sebuah rumah kosong milik Bapak Abdullah Malik Damanik di Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel kepolisian pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkoba di sebuah rumah kosong milik Bapak Damanik di kawasan Pringgan Kebun PT. Bridgestone.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Polsek Serbalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap AKP Verry Purba.

Kapolsek Serbalawan Polres Simalungun, IPTU Gunawan Sembiring, SH, memimpin langsung operasi penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi tersebut, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk sendirian. Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap pria yang diketahui bernama Erwin Alamsyah Purba (40), warga Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam dompet milik tersangka,” terang AKP Verry Purba.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka cukup beragam, meliputi tiga buah plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 10 plastik paket kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 10,24 gram, dua butir pil ekstasi merek Rolek warna merah jambu dengan berat brutto 1,05 gram, satu unit handphone merek Samsung A15, tiga plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dua buah kaca pirex, dua buah korek api, satu buah dompet warna coklat merek Dunhil, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu buah kaleng rokok 234 Djamsu warna hitam, satu buah korek api berbentuk senjata api jenis FN, satu unit kalkulator, satu unit power bank, dan uang tunai sebesar Rp962.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Erwin Alamsyah Purba mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya, yang berasal dari Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Saat ini, tim penyidik Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar di atas tersangka. Setelah melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan, pihak kepolisian akan meneruskan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Verry Purba mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat telah membantu kami mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. (Red/*Humas Polres Simalungun)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Kinra Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Tapsel Dan Aceh
Pengguna Jalan Keluhkan Pedagang Yang Berjualan Dijalan Utama KEK Sei Mangkei
Bravo! Tim Intel Korem 022 PT Amankan Dua Pria Beserta Barang Bukti Jenis Sabu
Dugaan Marak, Desak DIRNARKOBA Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam kota Siantar
Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Siantar
Lapor Pak Kapolda Sumut, THM Studio 21 Kota Siantar Kembali Aktif
Di duga Razia Bocor, Satnarkoba Polres laksanakan Razia 7 Tempat Hiburan Malam
Diduga Hendak Dibakar, Kios Sekretaris DPP LSM Karya Diteror OTK di Kota Siantar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:56 WIB

PT. Kinra Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Tapsel Dan Aceh

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:14 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Pedagang Yang Berjualan Dijalan Utama KEK Sei Mangkei

Senin, 10 November 2025 - 05:37 WIB

Bravo! Tim Intel Korem 022 PT Amankan Dua Pria Beserta Barang Bukti Jenis Sabu

Senin, 10 November 2025 - 05:22 WIB

Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Siantar

Sabtu, 8 November 2025 - 01:16 WIB

Lapor Pak Kapolda Sumut, THM Studio 21 Kota Siantar Kembali Aktif

Berita Terbaru