Monitorkita.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan seorang wanita berumur 28 tahun berinisial Maya di Hotel Cahaya Kasih Jalan Bah Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr,K. SIK. MH dalam keterangannya senin 23/6/2025
“Tersangka itu berinisial JAS (29) warga Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,” Ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian yang diawali tersangka berselisih dengan korban dikarenakan korban dekat dengan teman laki-lakinya. Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka menusuk obeng kebagian leher korban sebanyak 1 kali. Dimana obeng itu milik tersangka memang sudah ada didalam kamar No. 1 tempat mereka menginap tersebut yang digunakan mengganjal gorden (tirai) jendela.
Kemudian tersangka mengunci tubuh korban hingga tidak bisa bergerak menggunakan kedua tangan dan kakinya. Mengetahui korban sudah meninggal membuat tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya bahkan tidur berbaring disamping korban.
Untuk menghilangkan jejak perbuatannya itu, tersangka sempat mengganti pakaian korban dan pakainnya sendiri serta juga membersihkan darah yang ada di tempat tidur. Lalu tersangka pergi membuang barang bukti seperti salah satunya obeng yang digunakan membunuh korban.
Kejadian itu baru terungkap saat keluarga korban datang ke Hotel Cahaya Kasih dan mendobrak pintu kamar korban.
“Tersangka JAS sudah ditahan di Polres Pematangsiantar ini dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain” sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi. (Al/red)
















