Pemko Siantar Desak Bongkar Bangunan Studio 21 Diduga Langgar PP No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

- Editor

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monitorkita.com

 

THM Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, menjadi sorotan publik. Tentang bangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas garis sempadan sungai, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan peraturan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Generasi pemuda kota Siantar, Suriadi mengatakan keberadaan gedung tersebut terlalu dekat dengan aliran sungai tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan dampak buruk seperti banjir, kerusakan ekosistem sungai, dan berkurangnya fungsi daerah resapan air. Oleh karena itu, warga mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut, Jum’at (24/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wib.

“Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses perizinan yang diberikan kepada pihak pengelola THM Studio 21,” ujarnya.

Secara regulasi, keberadaan bangunan di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam Pasal 5 disebutkan, sempadan sungai merupakan garis batas luar dari palung sungai yang ditentukan sebagai ruang penyangga untuk melindungi fungsi sungai. Lebar sempadan sungai di wilayah perkotaan ditetapkan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai, sedangkan di luar kawasan perkotaan minimal 50 meter. Pembangunan permanen di kawasan tersebut jelas dilarang.

Lanjut menambahkan Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa sempadan sungai termasuk dalam kawasan lindung.

Segala bentuk pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan lindung dapat dianggap melanggar hukum. Dalam Pasal 69, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Mendesak Pemerintah Kota Siantar untuk segera bertindak tegas dengan membongkar bangunan Studio 21. bangunan tersebut diduga berdiri di atas garis sempadan sungai dan melanggar ketentuan tata ruang dan membahayakan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Tim/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Kinra Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Tapsel Dan Aceh
Pengguna Jalan Keluhkan Pedagang Yang Berjualan Dijalan Utama KEK Sei Mangkei
Bravo! Tim Intel Korem 022 PT Amankan Dua Pria Beserta Barang Bukti Jenis Sabu
Dugaan Marak, Desak DIRNARKOBA Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam kota Siantar
Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Siantar
Lapor Pak Kapolda Sumut, THM Studio 21 Kota Siantar Kembali Aktif
Di duga Razia Bocor, Satnarkoba Polres laksanakan Razia 7 Tempat Hiburan Malam
Diduga Hendak Dibakar, Kios Sekretaris DPP LSM Karya Diteror OTK di Kota Siantar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:56 WIB

PT. Kinra Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Tapsel Dan Aceh

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:14 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Pedagang Yang Berjualan Dijalan Utama KEK Sei Mangkei

Senin, 10 November 2025 - 05:37 WIB

Bravo! Tim Intel Korem 022 PT Amankan Dua Pria Beserta Barang Bukti Jenis Sabu

Senin, 10 November 2025 - 05:22 WIB

Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Siantar

Sabtu, 8 November 2025 - 01:16 WIB

Lapor Pak Kapolda Sumut, THM Studio 21 Kota Siantar Kembali Aktif

Berita Terbaru