Monitorkita.com
Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus selamatkan generasi muda kota Siantar dari tindak pidana kejahatan.
Kapolres mengatakan menyampaikan terima kasih kepada insan pers dan meminta agar membantu Polres Pematangsiantar dengan memberikan informasi yang bisa membantu pengungkapan tindak pidana di wilayah Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025).
Polres Pematangsiantar telah berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana kriminal dan 103 kasus narkoba dalam periode Maret hingga Oktober 2025.
Dalam periode 1-28 Oktober, Polres Pematangsiantar telah mengungkap 9 kasus tindak pidana kriminal, yang terdiri dari:
6 kasus pencurian, yang terjadi di berbagai lokasi di Pematangsiantar
2 kasus penggelapan, yang melibatkan kerugian materiil yang cukup besar
1 kasus pengadaan, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 13 tersangka telah diamankan, yang terdiri dari:
9 orang wiraswasta, yang melakukan tindak pidana untuk mencari keuntungan pribadi
4 orang pengangguran, yang melakukan tindak pidana karena kebutuhan ekonomi
Barang bukti yang disita antara lain:
7 unit sepeda motor, yang digunakan sebagai sarana kejahatan
3 buah BPKB, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman
1 lembar STNK, yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan
2 buah kunci sepeda motor, yang digunakan sebagai alat kejahatan
1 buah kaos dan jaket, yang digunakan sebagai pakaian saat melakukan kejahatan
2 plat kendaraan bermotor, yang digunakan sebagai identitas kendaraan
1 unit handphone, yang digunakan sebagai sarana komunikasi
2 kotak handphone, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti
Dalam periode Maret hingga Oktober, Polres Pematangsiantar telah berhasil mengungkap 103 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 140 orang, yang terdiri dari:
130 laki-laki dewasa, yang terlibat dalam jaringan narkoba
9 perempuan, yang terlibat dalam jaringan narkoba
1 anak perempuan, yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba
Dari jumlah tersebut, sebanyak 137 orang adalah pengedar narkoba dan 3 orang adalah pengguna narkoba. Barang bukti yang disita antara lain:
567,22 gram sabu, yang siap diedarkan di wilayah Pematangsiantar
49,512 gram ganja, yang digunakan sebagai narkoba
253 butir pil ekstasi, yang digunakan sebagai narkoba.
“Kami memohon kepada rekan-rekan jurnalis untuk bekerja sama dalam memberikan informasi yang bisa membantu kami untuk pengungkapan tindak pidana narkoba dan tindak pidana kasus lainnya,” ujar Kapolres. (Tim/red)
















