Monitorkita.com
Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia, namun yang terkhusus selamatkan generasi pelajar dari peredaran gelap narkoba yang kian marak di kota Siantar
Generasi pemuda kota Siantar, Suriadi mengatakan sangat keprihatinan tentang vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap terdakwa kasus narkotika Tata Nabila, yang dikenal luas sebagai DJ Tata, serta dua terdakwa lainnya, Doni Surya dan Anggi Widayat, Rabu (29/10/2025) pagi.
“Menunggu langkah tegas dari ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk memberikan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa yang di maksud diatas tersebut,” ujarnya.
Generasi pemuda, lanjutnya menegaskan akan terus mengawal proses hukum sampai inkrah kepastian hukum menuntut keadilan dan konsistensi hukum. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah
Lanjut menambahkan, dugaan kejanggalan besar dalam proses hukum tersebut vonis 2 tahun 6 bulan penjara tanpa denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Rinding Sambara SH tidak mencerminkan keadilan dan justru melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar.
“Melihat dari dokumen dan tampilan SIPP PN Pematangsiantar, jelas jaksa sudah menuntut delapan tahun. Tapi tiba-tiba vonis hakim hanya dua tahun setengah,” lanjutnya.
Kasus DJ Tata sempat menjadi perhatian luas masyarakat Siantar karena sosoknya yang dikenal sebagai DJ populer di berbagai tempat hiburan malam. Namun di balik popularitasnya, Tata justru terlibat kasus serius ditangkap bersama adik kandungnya Doni Surya dan sepupunya Anggi Widayat oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu, 1 Juni 2025, di kawasan perumahan DL Sitorus Jalan Pdt JW Saragih, Kota Siantar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 12,40 gram dan sembilan butir pil ekstasi.
Berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja, S.H., para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana narkotika yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam persidangan, jaksa menilai Tata Nabila berperan sebagai pengedar, dibantu adiknya Doni Surya, sedangkan Anggi Widayat bertindak sebagai pembeli. Tuntutan jaksa cukup tegas — masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar yang diakses media, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada Rabu, 15 Oktober 2025. (Tim/red)
















