Bravo! Sat Reskrim Polres Siantar Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh di Hotel Cahaya Kasih

- Editor

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monitorkita.com

 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan seorang wanita berumur 28 tahun berinisial Maya di Hotel Cahaya Kasih Jalan Bah Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr,K. SIK. MH dalam keterangannya senin 23/6/2025

“Tersangka itu berinisial JAS (29) warga Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,” Ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian yang diawali tersangka berselisih dengan korban dikarenakan korban dekat dengan teman laki-lakinya. Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka menusuk obeng kebagian leher korban sebanyak 1 kali. Dimana obeng itu milik tersangka memang sudah ada didalam kamar No. 1 tempat mereka menginap tersebut yang digunakan mengganjal gorden (tirai) jendela.

Kemudian tersangka mengunci tubuh korban hingga tidak bisa bergerak menggunakan kedua tangan dan kakinya. Mengetahui korban sudah meninggal membuat tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya bahkan tidur berbaring disamping korban.

Untuk menghilangkan jejak perbuatannya itu, tersangka sempat mengganti pakaian korban dan pakainnya sendiri serta juga membersihkan darah yang ada di tempat tidur. Lalu tersangka pergi membuang barang bukti seperti salah satunya obeng yang digunakan membunuh korban.

Kejadian itu baru terungkap saat keluarga korban datang ke Hotel Cahaya Kasih dan mendobrak pintu kamar korban.

“Tersangka JAS sudah ditahan di Polres Pematangsiantar ini dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain” sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi. (Al/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Simalungun Ungkap Kasus Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung
Unit Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Masih Buron
Kontroversi Penyerobotan Lahan di KEK Sei Mangkei: Koperasi FKPPN Terlibat, Siapa Pemberi Izin?
Kasus Hukum dan Kriminal Hari Ini: Pembubaran Diskusi hingga Penjualan Bayi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIB

Bravo! Sat Reskrim Polres Siantar Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh di Hotel Cahaya Kasih

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:12 WIB

Polres Simalungun Ungkap Kasus Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:43 WIB

Unit Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Masih Buron

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:58 WIB

Kontroversi Penyerobotan Lahan di KEK Sei Mangkei: Koperasi FKPPN Terlibat, Siapa Pemberi Izin?

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Kasus Hukum dan Kriminal Hari Ini: Pembubaran Diskusi hingga Penjualan Bayi

Berita Terbaru